Solusi Beli Properti Lelang Tanpa Harus Tunai Penuh

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbunga tetap lima tahun untuk pembelian aset properti hasil lelang. Program ini memberi jalan keluar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan hunian murah tanpa kewajiban melunasi seluruh pembayaran secara tunai di awal.

Melalui fitur ini, BTN menetapkan suku bunga fixed 5 persen selama 5 tahun pertama. Calon pembeli dapat mengakses daftar aset lelang secara digital lewat situs web dan aplikasi bale by BTN pada menu bale Lelang. Rumah tapak mendominasi portofolio lelang tersebut dengan porsi mencapai hampir 90 persen.

Harga properti lelang BTN dapat lebih rendah sekitar 30–40 persen dibandingkan harga pasar, sehingga memberikan peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan kebutuhan dana yang lebih terjangkau.

— Benjamin Sihombing, SEVP Asset Management BTN

Diskon Harga Pasar dan Kepastian Legalitas Aset

Sebagai contoh simulasi, aset rumah dengan nilai pasar Rp100 juta dapat dilepas melalui lelang pada rentang Rp60 juta hingga Rp70 juta, tergantung hasil penilaian fisik dan lokasi. Selisih harga yang cukup lebar ini menjadi daya tarik utama bagi pembeli rumah pertama maupun investor properti.

Terkait faktor keamanan transaksi, pihak bank menegaskan bahwa setiap aset lelang telah melalui verifikasi legalitas dokumen kepemilikan dan perizinan. Selain itu, manajemen bank berupaya memastikan kondisi fisik unit telah bebas penghuni guna meminimalkan risiko sengketa bagi debitur baru.

Tren Pasar Properti dan Alternatif Hunian Murah

Skema pembiayaan ini dinilai tepat sasaran di tengah pergeseran minat masyarakat yang mencari hunian terjangkau saat harga rumah baru dari pengembang terus meningkat. Terobosan fasilitas KPR khusus aset lelang ini memperluas akses kepemilikan rumah di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Sumber: ANTARA News Jawa Timur — 22 Oktober 2026