Pemerintah Beri Pilihan Cicilan KPR hingga 40 Tahun
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama pemerintah membuka opsi jangka waktu pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga maksimal 40 tahun. Skema ini dirancang guna meringankan besaran angsuran bulanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja muda yang ingin memiliki rumah pertama.
Hingga 10 September 2026, realisasi penyaluran pembiayaan FLPP nasional telah menyentuh 147.871 unit rumah dengan total nilai pembiayaan sekitar Rp18,4 triliun. Capaian ini merupakan bagian dari target penyaluran FLPP tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah sebanyak 350.000 unit rumah.
Pilihan jangka waktu 40 tahun merupakan batas maksimal yang tersedia, sehingga pemohon tetap dapat memilih jangka waktu lebih pendek sesuai kemampuan finansial masing-masing.
— Alfian Arif, Direktur Kerjasama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera
Fleksibilitas Tenor dan Syarat Penerima Manfaat
Opsi tenor panjang ini bersifat fleksibel. Pemohon tidak diwajibkan mengambil jangka waktu 40 tahun, melainkan dapat menyesuaikannya dengan profil pendapatan dan usia produktif. Skema cicilan lebih panjang bertujuan memangkas porsi cicilan pokok bulanan agar tidak melampaui batas kemampuan bayar debitur.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah.
- Belum memiliki rumah pribadi, baik berstatus belum menikah maupun pasangan suami istri.
- Penghasilan tidak melebihi batas maksimal MBR sesuai ketentuan regulasi perumahan.
Pertimbangan Sebelum Memilih Tenor Panjang
Meskipun tenor 40 tahun membuat angsuran bulanan jauh lebih terjangkau, calon debitur perlu mempertimbangkan total akumulasi beban bunga jangka panjang dan batas usia pensiun. Bank penyalur tetap akan menerapkan analisis kelayakan kredit yang ketat sebelum menyetujui akad.
Sumber: ANTARA News — 12 September 2026