Opsi Baru Pembiayaan Jangka Panjang Rumah Subsidi
Pemerintah bersama badan pengelola perumahan resmi menghadirkan opsi kredit kepemilikan rumah dengan jangka waktu pengembalian hingga 40 tahun. Fasilitas tenor panjang ini disiapkan untuk pembelian hunian subsidi, mencakup kategori rumah tapak umum maupun satuan rumah susun umum yang mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah pusat.
Langkah pembiayaan baru ini telah mulai diterapkan di perbankan nasional, salah satunya oleh PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu Bank) milik Grup Lippo yang menyediakan opsi 40 tahun bagi pembelian unit rusun subsidi. Kehadiran opsi ini memberi jalan keluar bagi kalangan pekerja berpendapatan terbatas yang menghadapi kendala nominal cicilan bulanan yang terlampau tinggi pada struktur pembiayaan konvensional.
Sudah, tanya Nobu tuh yang udah jalanin.
— Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera
Dasar Hukum dan Tujuan Skema Angsuran Terjangkau
Gagasan perpanjangan jangka waktu pinjaman ini berawal dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh 1 Mei 2026. Usulan tersebut bertujuan menekan beban angsuran bulanan masyarakat agar dapat berada di kisaran terjangkau, bahkan di bawah nominal Rp 1 juta per bulan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merumuskan regulasi agar stabilitas penyaluran kredit perbankan tetap aman tanpa menimbulkan risiko gagal bayar di tengah jalan. Kepastian operasional kebijakan ini berlandaskan pada dua aturan resmi, yaitu Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
BP Tapera menegaskan skema tunggal pembiayaan panjang ini terbuka bagi pemohon hunian tapak maupun vertikal, memberikan fleksibilitas tanpa membeda-bedakan jenis properti subsidi yang dipilih masyarakat.
Tenor Panjang Bersifat Pilihan, Bukan Keharusan
Kementerian PKP menyatakan skema tenor 40 tahun dihadirkan sebagai alternatif tambahan, bukan kewajiban bagi seluruh calon debitur. Masyarakat pencari rumah pertama tetap memiliki keleluasaan menentukan durasi pembiayaan yang paling cocok dengan profil pendapatan dan rencana finansial masing-masing.
Debitur yang memiliki kesiapan arus kas tetap dapat mengambil jangka waktu standar yang lebih pendek guna mempercepat pelunasan total utang pokok. Sebaliknya, pembeli rumah pertama dengan alokasi anggaran bulanan yang ketat dapat memanfaatkan opsi 40 tahun untuk menjaga arus kas rumah tangga tetap sehat sambil memiliki aset tempat tinggal pribadi.
Prinsipnya adalah memberikan semakin banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua masyarakat harus mengambil KPR selama 40 tahun. Ini merupakan opsi bagi masyarakat yang menginginkan cicilan lebih ringan.
— Sri Haryati, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP
Sumber: detikProperti (berita dilaporkan Selasa, 29 September 2026; mengutip pernyataan tertulis per Sabtu, 29 Agustus 2026 dan Rabu, 2 September 2026).